Rabu 9 April 2025

Iklan

iklan

Bawaslu Donggala Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan Andi Aril-Hidayat

Redaksi Topik
Selasa, 04 Juni 2024 | 20:52 WIB Last Updated 2024-06-04T12:52:58Z

 

Bawaslu Donggala Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan Andi Aril-Hidayat. (Foto: Bas/TOPSul)


TOPSul, Donggala - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon atas nama Andi Aril dan Ahmad Hidayat sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan  atau independen.


Bawaslu Kabupaten Donggala telah membacakan putusan menolak gugatan tersebut pada Senin (3/6/2024), bertempat di Aula kantor Bawaslu Donggala, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Boya, Banawa.


Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim menyampaikan bahwa permohonan keduanya ditolak secara keseluruhan. Alasan pertama karena faktor-faktor sidang, dan yang kedua dukungan tidak memenuhi jumlah dukungan minimum.

Keputusannya ditolak secara keseluruhan,” ujar Ketua Bawaslu Donggala Untuk diketahui permohonan Aril dan Hidayat itu berkaitan dengan pendaftaran keduanya menjadi bakal calon bupati di Pilbup Donggala 2024 melalui jalur perseorangan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya kemudian menindaklanjuti pendaftaran tersebut dengan mengumpulkan persyaratan. Namun, pihak KPU menyebut, jika kedua paslon tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Syarat yang tidak dipenuhi oleh Bapaslon tersebut, adalah batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi. Di mana, berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 10 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Donggala 2024.


Jumlah DPT Donggala untuk Pilkada 2024 ini sebanyak 224.886 jiwa. Lantas pembulatan ke atas sehingga syarat minimal atau dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2024 itu ada di angka  22.489 dukungan.


Namun Kedua paslon tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan itu. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu, jumlah syarat dukungan yang diberikan tidak memenuhi standar yang ada dalam aturan.tutupnya

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU Donggala ke Bawaslu, hingga akhirnya aduan tersebut diputuskan ditolak hari ini.


Usai mendengarkan putusan tersebut, Hidayat selaku pemohon akan melakukan upaya hukum lain. Bersama kuasa hukumnya dia akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).***Bas/TOPSul

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Donggala Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan Andi Aril-Hidayat